PLTU Bengkulu Krisis Batubara, Pemprov Sumsel Diskresi Satu Hari

PLTU Bengkulu Krisis Batubara, Pemprov Sumsel Diskresi Satu Hari

LINTASWAKTU.id – PLTU di Bengkulu  disebut wilayah terdampak kebijakan larangan angkutan batubara melintas di jalan umum di Provinsi Sumatera Selatan.

Selain PLTU di Bengkulu juga Provinsi Jambi ikut terdampak. Informasi yang didapat, stok batubara di PLTU tersebut menipis, seiring pasokan yang tersendat.

Hal ini memicu perusahaan mengajukan keringan ke Pemprov Sumsel, agar kendaraan batubara dibolehkan melintas beberapa waktu.

Menanggapi kondisi itu, Gubernur Sumsel H Herman Deru menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan kendaraan batubara melenggang santai.

Baca juga :

Kampung Hilang di Bengkulu Tengah: Legenda Dusun Napajemas yang Ditelan Waktu

Band Republik Guncang Panggung Rund Ranau OKU Selatan, Dua Lagu Bikin Heboh

Apalagi, kata Deru, kebijakan yang diterapkan di wilayahnya punya dasar yang sangat kuat.

“Larangan angkutan batubara di jalan umum sesuai undang-undang, ” tegasnya.

Deru menyebut, jika kendaraan over dimensi over load (odol) kembali menggilas jalan, hal ini mempercepat  kerusakan jalan, dan yang dirugikan masyarakat.

Sarankan Lewat Jalur Air

Menurutnya, dalam regulasi, jalan khusus harus sudah disediakan sebelum penambangan dimulai.

Deru mengaku tidak tahu, jika PLTU Bengkulu bergantung pada jalur distribusi di Sumatera Selatan.

Kendati demikian, dirinya menyarankan agar PLTU membuat jalan khusus atau jalur air untuk transportasi batubara.

Diskresi Satu Hari

Sementara itu, terkait Diskresi yang diajukan PLTU di Bengkulu ke Pemprov Sumsel, Dìnas Perhubungan Kota Lubuklinggau menyebut, diskresi atau toleransi hanya satu hari tidak lebih.

Pemkot Lubuklinggau hanya memberi toleransi satu hari untuk distribusi batubara 28 Januari 2026. Artinya izin tersebut sementara.

“Lewat satu hari, akan kami stop, ” tegas Kadin Perhubungan Kota Lubuklinggau Hendra Gunawan.

Truk yang dìbolehkan melintas, juga tidak banyak. Truk dibatasi hanya 69 unit. Kedepan, pihaknya meminta perusahaan bicara ke Pemprov Sumsel.

“Kalau mau lewat laut atau tongkang, silahkan, ” tandasnya. (13)